Kuasa Hukum UPGRIP Tegaskan YPLP PT PGRI Sumsel Bukan Badan Penyelenggara, Pemberhentian Rektor Dipertanyakan

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Polemik mengenai legalitas penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali mencuat. Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) menegaskan bahwa Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang, Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., menanggapi polemik yang berkembang terkait klaim kewenangan YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan, termasuk tindakan yang berkaitan dengan pemberhentian Rektor Universitas PGRI Palembang.

Menurut Dhabi, berdasarkan konferensi bersama yang disampaikan Pengurus PGRI Sumsel, BPH Universitas PGRI Palembang, Rektor Universitas PGRI Palembang serta Badan Eksekutif Mahasiswa PGRI Palembang, badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang memiliki dasar legalitas yang jelas.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah berubah badan hukum menjadi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti perubahan badan hukum tersebut, PGRI mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar Perkumpulan PGRI ditetapkan sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

Permohonan tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang di Kota Palembang.

“Kalau memang ada pihak yang mengklaim dirinya sebagai penyelenggara Universitas PGRI Palembang, maka harus dapat membuktikan dasar legalitasnya. Tidak cukup hanya mengaku atau mengirimkan surat-surat yang menyatakan dirinya sebagai penyelenggara,” tegas Dhabi.

Ia mengatakan, kewenangan dalam mengangkat maupun memberhentikan rektor tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.

“Kalau memang tidak memiliki kedudukan dan izin sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang, lalu atas dasar apa merasa memiliki kewenangan untuk memberhentikan rektor?” ujar Dhabi.

SK Penyelenggara Jadi Dasar Legalitas

Dalam siaran pers bersama tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Siaran pers itu menyebutkan bahwa badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang didirikan masyarakat dan berbadan hukum nirlaba wajib memiliki dasar legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan SK Menteri Nomor 53/E/O/2022 tersebut, Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ditetapkan sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang di Kota Palembang.

Selain itu, Pengurus Besar PGRI juga disebut telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09/Kep/PB/XXII/2022 tentang pengangkatan kepengurusan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar PGRI pada Universitas PGRI Palembang.

Kepengurusan tersebut kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan Nomor 25/Kep/PB/XXIII/2025 tentang pengangkatan kepengurusan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar PGRI pada Universitas PGRI Palembang sebagai penggantian antar waktu masa bakti 2022-2027.

Sementara itu, terkait jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Assoc Prof Dr H. Bukman Lian, M.M., M.Si., CIQaR ditetapkan sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang periode 2022-2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11/Kep/PB/XXII/2022, yang kemudian dikukuhkan oleh Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI melalui Surat Keputusan Nomor 41/Kep/BPLP/XXII/2022.

Dalam siaran pers bersama tersebut juga ditegaskan bahwa saat ini tidak terdapat hubungan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dengan YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan.

Pihak-pihak dalam konferensi pers tersebut menilai munculnya surat-surat sejak April 2026 yang mengklaim YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan sebagai pihak penyelenggara Universitas PGRI Palembang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan dalam proses belajar mengajar.

Kuasa hukum UPGRIP menilai, setiap tindakan yang menyangkut tata kelola universitas, termasuk pengangkatan maupun pemberhentian pimpinan universitas, harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan kewenangan yang sah.

“Universitas bukan objek yang bisa diperlakukan semaunya. Semua tindakan yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Dhabi.

Menurutnya, tindakan sepihak yang tidak didukung legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu stabilitas akademik.

“Kalau merasa memiliki kewenangan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan hanya bertindak berdasarkan klaim sepihak, sementara dasar legalitas sebagai badan penyelenggara tidak dapat dibuktikan,” tegasnya.

Dhabi menambahkan, persoalan kelembagaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa dan civitas akademika.

Ia menilai keberlangsungan proses pendidikan harus menjadi prioritas utama di tengah polemik yang terjadi.

“Yang harus dilindungi adalah keberlangsungan pendidikan, proses belajar mengajar, serta masa depan mahasiswa. Jangan sampai persoalan kepentingan tertentu justru mengganggu aktivitas akademik,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi Pers Bersama, Pengurus PGRI Sumsel, BPH Universitas PGRI Palembang, Rektor Universitas PGRI Palembang dan Badan Eksekutif Mahasiswa PGRI Palembang meminta seluruh pihak menghormati legalitas penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang sebagaimana tertuang dalam keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas serta kelancaran proses belajar mengajar di Universitas PGRI Palembang.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *