PALEMBANG, IntensNews.id – Pomdam II/Sriwijaya bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Panhead Cafe Palembang pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan Pratu Ferischal Alfarizky Albesa (23).
Kapendam Kodam II/Sriwijaya, Letkol Inf Yordania mengatakan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing oknum prajurit TNI berinisial Sertu MRN dan seorang warga sipil berinisial JS.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam kami berhasil menangkap para pelaku. Untuk kasus ini ada dua tersangka yang ditetapkan yakni Sertu MRN dan warga sipil berinisial JS,” ujar Letkol Inf Yordania kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, warga sipil berinisial JS diduga turut membantu menyembunyikan barang bukti usai kejadian penembakan tersebut.
“Tersangka Sertu MRN saat ini ditahan di Denpom, sementara tersangka JS hari ini akan kami serahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapendam menambahkan, hubungan antara kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Selain itu, peran masing-masing dalam kasus tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatan dan peran tersangka JS, termasuk hubungan dengan tersangka MRN,” jelasnya.
Sertu MRN sendiri diamankan saat berada di RS Bhayangkara Palembang, sedangkan JS ditangkap di kediamannya.
Terkait motif penembakan, Letkol Inf Yordania mengungkapkan peristiwa tersebut diduga dipicu adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.
“Motif sementara karena adanya perselisihan yang berujung penembakan, namun masih terus kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu, senjata yang digunakan tersangka diketahui merupakan senjata api rakitan (senpira). Aparat masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul senjata tersebut.
Untuk prosesi pemakaman militer almarhum Pratu Ferischal Alfarizky Albesa telah dilaksanakan pada Sabtu sore pukul 17.45 WIB di TPU Sematang Borang, Palembang, berlangsung dengan khidmat.
Pangdam II/Sriwijaya juga telah memerintahkan Asintel Kasdam dan Danpomdam untuk menangani kasus tersebut secara serius hingga tuntas. Proses penyidikan terhadap tersangka MRN akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer I-05 Palembang, sedangkan perkara JS diproses melalui Polrestabes Palembang.
Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.






