Empat Lawang, Inten News.Id- Menjelang Hari Ulang tahun kemerdekaan Repoblik Indonesia ke-81,Pemerintah kabupaten empat lawang Kembali melaksanakan rotasi pejabat sementara di tingkat desa.(Rabu 12/8/2026) puku 09:30 WIB,Bertepat di Aula/pendopo kantor camat pasma air keruh,berlansung upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Muhammad Aslin Sebagai pejabat kepala Desa Desa Muara Sindang.
Pelantikan ini merupakan perpanjang tangan Bupati Empat lawang Dr.H.Jhoncik Muhammad S.SI.SH.MM.MH,yang di laksanakan lansung oleh camat pasma air keruh Susanto SE.
Kegiatan ini berlandaskan surat keputusan (SK) Bupati Empat lawang No.188.45/363/KEP/BPMD/Tahun 2026.
Berdasar kan Sk tersebut,di lakukan pemberhentian Mulyadi (Nik.199680725010015) Dari jabatan pejabat kepala desa Muara sindang,Sekaligus mengangkat Muhammad Aslin (Nik.196907252007011007) Sebagai penggantiannya dengan tugas,wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa definitif.
Masa Bakti resmi telah tuntas (Pensiun),Mulyadi resmi di berhentikan dengan hormat dan mengakhiri masa jabatan sebagai Pj kepala desa Muara sindang.
Hadir menyaksikan prosesi pelantikan antara lain,Unsur pimpinan kecamatan,petugas KUA,Babinsa,Kapolsek pasma air keruh Eko Setiawan (Kapolsek baru),Babinkamtibnas,Kepala UPTD Puskesmas,petugas KB,Forum kepala desa Definitif se-kecamatan pasma air keruh,Anggota BPD,Perangkat desa,Tokoh masyarakat beserta awak Media.
Muhammad Aslin Sendiri adalah warga Yang berdomisili di desa Batu lintang,Kecamatan Ulumusi,Sekaligus pegawai Negri Sipil (PNS)Di lingkungan pemerintah kabupaten empat lawang yang bertugas sebagai guru pendidik di SDN 3 Desa batu lintang.
Dasar hukum pengangkatan Pj kepala desa ini merujuk pada pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa,Sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024,Serta di pertegas dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Aturan tersebut mewajibkan pejabat kepala desa berasal dari kalangan PNS Lingkungan pemerintah kabupaten/kota,yang di angkat dan di lantik lansung oleh Bupati atau wali kota.
Di tunjuknya PNS sebagai kepala desa bertujuan menjamin netralitas jabatan,tidak berpihak pada kelompok maupun kepentingan keluarga di desa.Sehingga aman dalam mengurus Administrasi,keuangan,serta persiapan pemilihan kepala desa baru tampa beban kepentingan pribadi”Ungkap keterangan resmi dalam kesempatan itu.
Selain itu PNS memiliki kedisiplinan birokrasi yang teruji, memahami aturan hukum,tata kelola keuangan,pelayanan publik,sertatanggung jawab jabatan sesuai standar pemerintah.
Perlu di pahami pula,jabatan Pj kepala desa bukan jabatan politik.Tugas utama nya haya bersifat sementara.Mengurus penyelenggaraan pemerintahan harian dan menyiap kan pelaksanaan pemilihan kepala desa (PILKADES),Bukan memimpin secara politis layak nya kepala desa hasil pilihan lansung masyarakat.
Pengangkatan ini diharapkan dapat menjaga roda pemerintahan desa Muara sindang tetap berjalan tertib,aman,netral dan taat aturan sampai terpilihnya pemimpin definitif hasil pemilihan yang akan datang.






