LASKAR SUMSEL: JANGAN BIARKAN DEMOKRASI DESA DICEDERAI, DUGAAN IJAZAH BERMASALAH KEPALA DESA MITRA KENCANA AKAN DILAPORKAN KE POLDA SUMSEL

  • Bagikan

Palembang, IntensNews id 21 Juli 2026 – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) menegaskan bahwa integritas demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Berangkat dari laporan masyarakat, Laskar Sumsel akan melaporkan dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan sebagai syarat pencalonan Kepala Desa Mitra Kencana SP.7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Polda Sumatera Selatan.

Pihak yang dipersoalkan saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa Mitra Kencana periode 2021–2029. Menurut Laskar Sumsel, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka hal itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi moral dan hukum seorang pejabat publik.

Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Jacklin, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan sekecil apa pun dugaan pelanggaran terhadap syarat pencalonan jabatan publik berlalu tanpa pengujian.

“Kami mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan hak yang dapat dipertahankan dengan mengabaikan dugaan pelanggaran. Ketika muncul laporan masyarakat disertai dokumen dan hasil penelusuran lapangan, negara wajib hadir. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pejabat publik.”

Menurut Jacklin, laporan ini lahir dari keresahan masyarakat yang menginginkan pemerintahan desa dibangun di atas kejujuran dan kepastian hukum.

Para pelapor berinisial CA, GSS, dan BB mengaku telah melakukan penelusuran terhadap alamat sekolah yang tercantum pada ijazah yang dipersoalkan.

Menurut CA, hasil penelusuran tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendatangi alamat yang tercantum sebagai sekolah penerbit ijazah. Berdasarkan hasil penelusuran kami, kami tidak menemukan sekolah dengan nama maupun alamat sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itulah kami meminta negara turun tangan untuk memastikan kebenarannya melalui penyelidikan resmi.”

GSS menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika dokumen itu benar, nyatakan benar. Jika tidak, hukum harus ditegakkan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, bukan kegaduhan politik.”

Sementara itu, BB meminta aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan kepada keadilan.

“Jangan ada kesan hukum hanya berani kepada rakyat kecil. Ketika dugaan menyangkut seorang pejabat publik, aparat harus menunjukkan keberanian yang sama dalam mengungkap fakta.”

Laskar Sumsel menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen, hasil penelusuran lapangan, dan keterangan para pelapor kepada penyidik Polda Sumsel. Organisasi ini juga mendesak agar penyidik berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait untuk memverifikasi keberadaan sekolah, legalitas penyelenggara pendidikan, dan keabsahan dokumen yang menjadi objek laporan.

Jacklin menegaskan, langkah hukum ini bukan ditujukan untuk membentuk opini publik, melainkan untuk memastikan tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas hukum.

“Demokrasi tidak hanya diukur dari siapa yang menang dalam pemilihan, tetapi juga dari apakah proses menuju kemenangan itu memenuhi syarat hukum.

Laskar Sumsel akan terus mengawal perkara ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas. Bila benar, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan.

Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa pun.”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *