Limbah Rumah Makan Kampung Kecil di Jalan Sosial Kenten Dikeluhkan, Manajemen Klaim Sudah Punya IPAL

  • Bagikan
oppo_0

Palembang,IntensNews.id ,  22 September 2025 – Warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah Rumah Makan Kampung Kecil di Jalan Sosial Kenten. Aroma busuk tercium di aliran air warga, bahkan saat melintas warga merasa terganggu dengan bau menyengat tersebut.

Menanggapi keluhan itu, pihak manajemen restoran melalui Sukisna, Supervisor Kampung Kecil, didampingi Santo, Kepala Dapur, menegaskan bahwa restoran telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan kapasitas pengelolaan hingga 5.000 liter per hari.

Saluran Air Limbah Yang Keluar dari Restoran Kampung Kecil 

“Pembersihan dilakukan seminggu dua sampai tiga kali. Untuk IPAL disedot dua kali dalam sebulan. Setiap hari kami juga mengontrol air yang keluar dari IPAL,” jelas Sukisna.

Namun, saat ditanya soal uji laboratorium limbah cair, pihak manajemen mengaku belum mengetahui kapan terakhir kali dilakukan. Untuk izin pembuangan limbah cair (IPLC), Sukisna menyebut sudah ada, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan.

Sementara itu, regulasi mengatur bahwa restoran dan rumah makan wajib memiliki IPAL yang berfungsi baik sesuai standar baku mutu limbah cair. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pantauan di lapangan menunjukkan air di saluran pembuangan masih berwarna dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar pemukiman warga.

Masyarakat berharap pengelolaan limbah restoran dilakukan sesuai aturan agar tidak lagi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *