LSM SJI Datangi Kejari Pagaralam, Soroti Dugaan Kasus Narkoba hingga Korupsi

  • Bagikan

PAGARALAM, IntensNews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Serounting Jaya Indonesia (SJI) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Jumat (3/4/2026), guna melakukan konfirmasi atas surat yang sebelumnya telah dilayangkan pada 27 Maret 2026.

Kedatangan LSM SJI tersebut berkaitan dengan sejumlah poin dugaan yang mereka sampaikan, di antaranya terkait indikasi jual beli perkara kasus narkoba oleh oknum jaksa penuntut umum.

Selain itu, mereka juga menyoroti kasus tahanan kabur atas nama Dandi yang disebut sebagai bandar narkoba, yang hingga kini belum berhasil diamankan. LSM SJI menduga adanya indikasi permainan antara pihak tertentu dengan tersangka.

Tak hanya itu, SJI juga mempertanyakan adanya perbedaan tuntutan antara tersangka residivis berinisial A yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, dengan seorang pengguna narkoba berinisial M yang justru dituntut 10 tahun penjara. Perbedaan tersebut dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses penuntutan.

LSM SJI juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Ratu Seruni di Dinas PUPR Kota Pagaralam. Mereka menilai penetapan tersangka yang hanya sampai pada level kepala bidang (KPA) belum menyentuh pihak lain yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran.

Periando, selaku bendahara LSM SJI, sempat mencoba mengonfirmasi kedatangan mereka kepada petugas PTSP Kejari Pagaralam. Namun, pihak kejaksaan belum dapat menerima audiensi karena sejumlah pejabat terkait sedang berada di luar kota.

“Menurut informasi dari PTSP, Ibu Kajari dan Kasi Intel sedang di luar kota, sementara pejabat lain seperti Kasi Pidum juga belum dapat menerima,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Sumsel LSM SJI, Al Kahfi, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan laporan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung.

“Kami sudah mengikuti mekanisme dengan menyampaikan surat klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, kami akan lanjutkan laporan ke Jamwas Kejagung terkait empat poin dugaan ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rencana aksi simbolik berupa pengiriman karangan bunga berbentuk keranda mayat ke Kejari Pagaralam sebagai bentuk protes yang mereka sebut sebagai “simbol matinya keadilan”.

Namun demikian, pihaknya menyatakan bahwa aksi tersebut akan dibatalkan apabila putusan pengadilan nantinya dinilai sesuai dengan fakta persidangan.

“Jika putusan majelis hakim sesuai fakta persidangan, kami justru akan memberikan karangan bunga ucapan terima kasih sebagai bentuk apresiasi,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik terkait transparansi serta penegakan hukum di wilayah Kota Pagaralam.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *