Lucianty Cs Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Intensnews, Palembang – Dirmansyah, seorang pengusaha batu pecah yang beroperasi di Kabupaten OKU Timur, melaporkan dugaan pengerusakan dan pengambilan barang dengan pemberatan oleh seorang calon kepala daerah di Kabupaten Musi Banyuasin berinisial Lucianty ke SKPT Polda Sumsel. Dalam laporan tersebut,

Dirmansyah menyatakan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai hampir Rp1,5 miliar akibat pengambilan material bangunan dan pengerusakan yang terjadi di lahan seluas dua hektare miliknya.

Laporan ini disampaikan setelah upaya somasi dan mediasi yang dilakukan oleh Dirmansyah selama enam bulan pada tahun 2023, yang menurutnya tidak membuahkan hasil karena tidak ada niat baik dari pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, Dirmansyah menuturkan bahwa YS, yang memiliki alat berat, diperintahkan oleh LS untuk melakukan penggalian di tanah miliknya tanpa izin.

“Saya merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh inisial YS dan LS, yang telah mengambil materi bangunan dari tanah kami. Kejadian ini sudah berlangsung selama enam bulan,” ujar Dirmansyah, saat ditemui di SKPT Polda Sumsel Selasa (19/11/2024) Palembang

Dirmansyah menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan solusi, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Kami sudah melakukan somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak mereka,” lanjut Dirmansyah.

Kuasa hukum Dirmansyah, Taslim SH, juga memberikan pernyataan terkait masalah ini. Menurutnya, tindakan pengambilan batu dan material bangunan yang berlangsung selama enam bulan di tahun 2023 telah merugikan kliennya. “Kami akan terus berupaya untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini,” ujar Taslim.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib, dan Dirmansyah berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang telah merugikan dirinya.

Laporan ini diterima oleh petugas SKPT dengan nomor  : LP/B/1309/XI/2024/SKPT  Polda Sumsel pasal yang dilaporkan pasal  170 dan 362

Rif

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *