Maling Membobol Petshop Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang

  • Bagikan

 PALEMBANG, IntensNews.id – Pelaku pembobol toko Istana Petshop di Jalan Gub HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, diringkus Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Popay, Kamis (11/6/2026) malam.

Tersangka Inisial FJ (49) tak berkutik langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, warga Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, ini membobol toko milik korban Ade (34).

Informasi diperoleh bila aksi pencurian dilakukan FJ pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.35 WIB. Korban baru mengetahui tokonya sudah dibobol maling paginya sekitar pukul 08.00 WIB, saat pegawai toko menghubunginya.

Pegawai menemukan toko telah dibobol maling pada saat hendak membuka toko, juga melihat monitor CCTV sudah hilang termasuk barang – barang didalam toko sudah berantakan. Kemudian, saat di cek pada lantai 2 melihat bahwa terali besi jendela sudah rusak dan terbuka.

Sementara korban yang dihubungi pegawainya, segera menuju ke toko untuk mengecek kondisinya. Saat korban cek rekaman CCTV, baru mengetahui ada pelaku yang terekam kamera CCTV masuk melalui lantai dua setelah merusak terali besi jendela.

Pelaku kemudian turun kelantai satu, lalu mengambil makanan kucing merek Royal Canin dan Meo. 1 unit alat press beserta kabelnya dan 1 unit monitor CCTV Merk Gazelle warna hitam kerugian korban sekitar Rp6,5 juta. Korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian.

“Iya benar, satu pelaku Pencurian yang membobol Petshop berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyelidikan langsung dilakukan anggota Pidum setelah menerima laporan dari korban,” ujar AKBP Jedi, Jumat (12/6/2026) siang.

Masih kata Jedi mengatakan, bahwa saat diketahui identitasnya pelaku anggota Unit Pidum langsung melakukan penangkapan saat pelaku berada dirumahnya.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya, tanpa perlawanan langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa atas perbuatannya dan penyelidikan terkait dugaan ada perbuatannya di TKP lain,” jelas dia.

Dalam perkara ini, sambung Jedi mengatakan bahwa, diamankan juga barang bukti (BB) berupa, 1 unit monitor CCTV warna hitam merk Gazelle, 1 bungkus makanan kucing merk Royal canin, 1 bungkus makanan kucing, 1 helai baju jaket warna biru dan 1 helai celana panjang trening warna hitam lis merah.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal pasal 477 UU No.1 Tahunb2023 tentang KUH-Pidana, ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tandasnya.

Sementara, tersangka FJ ketika diperiksa petugas penyidik Pidum mengakui semua perbuatannya. “Saya terpaksa melakukan aksi pencurian karena terpaksa untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *