PALEMBANG, IntensNews.id – Diduga melakukan pencurian minuman kaleng susu Bear Brand sebanyak 49 buah, pria berinisial MT harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (13/10/2026).
Diketahui, MT melakukan aksinya pada Senin (12/10) sekitar pukul 07.55 WIB di Jalan Kapten Arsyad atau disebuah minimarket, Palembang, dan diketahui team minimarket dari korban yakni Marleni Trianti (26) yang sedang berjaga di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) saat mengecek stock barang yang ada di toko.
Setelah dilakukan pengecekan dari team korban yang sedang berjaga di TKP tersebut, ditemukan ada beberapa minuman yang sudah hilang didalam toko. Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV yang ada di lokasi, terlihat bahwa terlapor yang mengambil beberapa barang yang hilang tersebut.
Ternyata, terlapor datang kembali ke lokasi TKP pada malam harinya. Dan ketika terlapor datang kembali ke TKP, team dari pelapor yang sedang berjaga di lokasi TKP langsung mengamankan terlapor dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P membenarkan adanya pelaku seorang karyawan di Indomaret diduga melakukan aksi pencurian diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang oleh rekannya.
“Iya benar. Ada seorang diduga pelaku pencurian yang merupakan karyawan di TKP diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujar Jedi, Kamis (15/10) siang.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 buah jaket, 16 kaleng susu bearbrand, 3 kaleng susu frisian flag, dan 3 kaleng susu collagen. “Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan dimintai keterangan terkait aksinya,” kata Jedi.
Atas perbuatannya, akan diterapkan dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Teddy






