PALEMBANG, IntensNews.id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), kali ini seorang spesialis yang melakukan aksinya ditempat kos-kosan di wilayah Kota Palembang.
Tersangka berinisial RJ (25) warga jalan A Yani, Lorong Ki Masjid, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I, Palembang. Saat diamankan berada di kawasan Tangga Takat, Palembang, Jumat (16/20/2026) malam, dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok.
Informasi dihimpun, Aksi pencurian motor dilakukan RJ terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, di Jalan Banten VI, Gang Burung Dara, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Berawal saat korban Zeni Nafa (23), memarkirkan motornya didepan pintu kosan dengan motor posisi terkunci stang. Lalu saat korban terbangun pukul 04.00 WIB, ketika membuat pintu kos, ternyata motornya Honda Beat tahun 2022 hitam bernopol BG 6569 JBG sudah hilang dicuri.
Mengetahui motonya hilang korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
“Iya benar sudah ditangkap, anggota Unit Ranmor bergerak cepat menindak lanjuti laporan dari korban. Mengetahui keberadaan tersangka, langsung diamankan tanpa perlawanan saat berada dikawasan Tangga Takat, ” kata Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Minggu (18/10).
Lanjutnya, Hingga saat ini tersangka masih diambil keterangan oleh anggota penyidik Reskrim. “Masih kita ambil keterangan guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku lain dan TKP lain,” ungkapnya.
Sementara itu, sambung Jedi bahwa selain mengamankan tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa sepotong baju yang digunakan saat tersangka melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 477 KUHP UU 1/2023, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Teddy






