Menggelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertapati

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Diduga menggelapkan sepeda motor, MW (37) warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati, Palembang.

Tersangka ditangkap polisi saat sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan, setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan menindak lanjuti langsung adanya laporan dari korban Setia (33).

Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan motor yang dilakukan MW terjadi hari Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalam Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di Dermaga Stasiun KAI Kota Palembang.

Diawali, korban yang saat itu sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dermaga stasiun KAI Palembang bertemu dengan tersangka. Lalu, tersangka meminta korban untuk diantarkan kerumah saudara Rahmad.

Setelah bertemu, kemudian korban bersama tersangka dan Rahmad sempat pergi kembali ke TKP dengan berboncengan tiga. Namun saat di stasiun tersangka menurunkan korban dan Rahmad.

Dengan berbagai alasan tersangka meminjam motor korban dan membawanya, setelah di tunggu – tunggu hingga malam hari, motor korban tidak dikembalikan lagi oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu sepeda motor merek Honda Beat bernopol BG 4317 ADR dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kertapati Palembang.

Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Hermansyah membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penggelapan sepeda motor. “Iya sudah diamankan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban,” katanya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Kristianto Dwi Anggoro.

Lanjutnya, menerima laporan korban anggota Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi – saksi, untuk proses penyelidikan. “Mengetahui keberadaan tersangka setelah terindentifikasi, anggota Reskrim langsung mengamankan tersangka saat berada dirumahnya,” jelas Hermansyah.

Ditambahkannya, selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yakni 1 lembar STNK motor Honda Beat bernopol BG 4217 ADR, 1 buah kunci kontak. “Tersangka kini sedang diperiksa untuk melengkapi berkas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 492 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 486 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *