IntensNews.id – Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa. Landasan program ini berakar pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga Juli 2026, pemerintah mencatat lebih dari seribu koperasi telah beroperasi, sementara puluhan ribu lainnya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional.
Secara konseptual, kebijakan ini patut diapresiasi. Desa membutuhkan kelembagaan ekonomi yang mampu memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengalaman Indonesia juga memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan koperasi tidak dapat diukur dari jumlah lembaga yang berhasil didirikan. Pemerintah sendiri pernah melakukan revitalisasi besar-besaran dengan membubarkan sekitar 82.000 koperasi yang tidak lagi aktif meskipun masih memiliki status badan hukum. Fakta tersebut menunjukkan bahwa legalitas administratif bukan jaminan keberhasilan kelembagaan.
Dalam perspektif good governance menurut UNDP, keberhasilan suatu kebijakan ditentukan oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, responsivitas, dan penegakan hukum. Sementara itu, George C. Edwards III menjelaskan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.
Dengan demikian, keberhasilan Koperasi Merah Putih seharusnya tidak hanya diukur dari percepatan pembentukan koperasi, tetapi juga dari kualitas tata kelola dalam implementasinya.
Di sinilah tantangan mulai muncul. Salah satu kritik yang berkembang adalah pendekatan implementasi yang cenderung bersifat top-down. Dalam praktiknya, pembentukan Koperasi Merah Putih dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan administrasi tertentu dalam penyaluran Dana Desa.
Pendekatan ini memang dapat mempercepat pencapaian target pemerintah, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat benar-benar menjadi dasar pembentukan koperasi. Apabila koperasi lebih didorong oleh tuntutan administratif daripada kebutuhan riil masyarakat, maka terdapat risiko bahwa kelembagaan yang terbentuk hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.
Pandangan tersebut berbeda dengan gagasan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta memandang koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kesadaran bersama untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, bukan sebagai lembaga yang dibentuk karena instruksi birokrasi.
Negara memiliki peran penting sebagai fasilitator melalui regulasi, pembinaan, dan pendampingan, tetapi ruh koperasi tetap berada pada partisipasi sukarela, rasa saling percaya, dan gotong royong masyarakat.
Oleh karena itu, percepatan pembentukan koperasi tidak boleh menghilangkan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi koperasi itu sendiri.
Selain itu, tantangan implementasi juga terlihat pada aspek kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola.
Tidak semua desa memiliki pengurus koperasi dengan kemampuan manajerial, administrasi, dan kewirausahaan yang memadai. Pada saat yang sama, koordinasi regulasi antarinstansi masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga mengingatkan adanya potensi kerawanan tata kelola apabila mekanisme pengawasan internal tidak diperkuat. Temuan tersebut bukan berarti telah terjadi penyimpangan secara sistematis, melainkan menjadi pengingat bahwa program berskala nasional memerlukan sistem transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Kritik lain muncul dari aspek perencanaan pembangunan. Di sejumlah daerah, lokasi gerai Koperasi Merah Putih menjadi sorotan publik karena dinilai kurang mempertimbangkan aksesibilitas maupun potensi ekonomi wilayah. Peneliti dari CORE Indonesia juga mengingatkan bahwa efektivitas fungsi distribusi dan logistik sangat dipengaruhi oleh ketepatan lokasi usaha.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kualitas perencanaan yang berbasis kebutuhan masyarakat setempat.
Ironisnya, koperasi-koperasi yang bertahan puluhan hingga ratusan tahun di berbagai negara lahir dari kebutuhan masyarakat, sedangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir melalui sebuah kebijakan nasional.
Pertanyaannya bukan apakah pendekatan tersebut salah, melainkan apakah tata kelola pemerintahan mampu menjaga agar koperasi tetap tumbuh sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan sekadar memenuhi target pembentukan kelembagaan.
Pengalaman internasional memberikan pelajaran yang berharga. Groupe Crédit Agricole di Prancis lahir pada 1885 dari inisiatif para petani yang kesulitan memperoleh akses pembiayaan. Dengan semangat gotong royong dan pengelolaan yang profesional, koperasi tersebut berkembang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di Eropa.
Demikian pula Mondragon Corporation di Spanyol yang tumbuh dari inisiatif masyarakat untuk mengatasi pengangguran pasca-Perang Saudara. Keberhasilan keduanya tidak dibangun melalui target administratif, melainkan melalui kemampuan menjawab persoalan nyata masyarakat, memperkuat kapasitas anggotanya, dan menerapkan tata kelola yang demokratis.
Pelajaran dari kedua koperasi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak harus menjadi aktor utama dalam membangun koperasi, melainkan menjadi fasilitator yang menciptakan ekosistem yang kondusif. Koperasi yang berkelanjutan lahir dari kebutuhan masyarakat, kemudian diperkuat oleh kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Prinsip inilah yang sejalan dengan pemikiran Bung Hatta mengenai koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak ditentukan oleh banyaknya koperasi yang berdiri atau cepatnya target pembentukan tercapai. Keberhasilannya akan diukur dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Apabila pemerintah mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan memastikan setiap koperasi tumbuh sesuai kebutuhan lokal, maka Koperasi Merah Putih berpeluang menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi kerakyatan Indonesia.
Namun, jika orientasi kebijakan hanya berhenti pada pencapaian target administratif, maka sejarah kegagalan ribuan koperasi di masa lalu berisiko terulang kembali.
Penulis: Tobi Setiawan
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang Kota Serang.





