Menjual Motor Pinjaman, Iqbal Ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id  – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, tersangka yakni Iqbal Basyid (36) warga Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Sabtu (25/7/2026)

Tersangka Iqbal telah melarikan sepeda motor milik korban Inneke Julyana (33) warga Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju, Palembang, yang dipinjamnya melalui saksi Fikri yang merupakan paman korban Inneke.

Korban yang kehilangan sepeda motor miliknya merk Honda Beat Tahun 2024, Nopol BG 4741 AFA, Warna biru, langsung melaporkan kejadian ke Polsek SU II Palembang.

Informasi dihimpun, aksi penggelapan motor tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekita pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmad Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penggelapan sepeda motor.

“Setelah Unit Reskrim Polsek SU II menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, mengetahui tersangka berada di kawasan 13 Ilir, dengan cepat anggota Reskrim melakukan penangkapan. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Lanjut Kompol Dedi menjelaskan, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya tersangka langsung dibawa ke Polsek SU II. “Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat nopol BG 4741 AFA berikut 1 buah kunci kontak sepeda motor,” ujarnya.

Masih kata Kompol Dedi bahwa modus tersangka melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor melalui saksi, namun tidak dikembalikan dan oleh tersangka sepeda motor dijualnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.

 

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *