Menjual Semangka Tanpa Tau Pemiliknya, TJ Diamankan Unit Pidum Polrestabes Palembang

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Hendak kabur dari tangkapan anggota Opsnal Unit Pidum dengan bersembunyi diatas loteng rumahnya, tersangka pencuri TJ (44) akhirnya diamankan tanpa perlawanan, Jumat (2/10/2026) malam.

Warga Jalan Sei Tawar II, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, ini kemudian dibawa Unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut data diperoleh, jika tersangka TJ melakukan aksi pencurian buah semangka sebanyak kurang lebih 300 buah. Perbuatannya dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.02 WIB di Pasar Buah Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Diketahui jika tersangka melakukan pencurian buah milik korban Sy (47) yang tidak lain bos tempatnya bekerja, tersangka dipercaya korban sebagai penjaga sekaligus menjual buah semangka. Namun, saat korban mengecek beberapa buah semangka dagangan miliknya.

Korban merasa curiga karena, setelah dihitung banyak buah semangka yang hilang. Lalu korban mengecek lokasi dagangannya melalui kamera CCTV yang ada disekitar lokasi, terlihat bahwa pada tanggal 24 September 2026 tersangka sedang mengambil buah semangka kemudian menjual kepada orang lain.

Dan tersangka ternyata melakukan perbuatan tersebut berulang kali pada tanggal 27, 28 dan 29 september 2026. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta, lalu membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi membenarkan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang terduga pencurian, yakni pencurian buah semangka.

“Iya benar sudah kita amankan, saat ini sudah berada di Polrestabes Palembang. Penangkapan dilakukan Unit Pidum setelah menindaklanjuti adanya laporan polisi dari korban,” katanya didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (6/10).

Atas ulahnya tersangka diterapkan dengan Pasal 476 atau 488 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.

 

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *