Merasa Rugi Rp1 Miliar, Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Merasa Rugi Rp1 Miliar, Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel
PALEMBANG, Intensnews.id – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial M (53), melaporkan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan korban didampingi kuasa hukumnya, Amril, S.T., S.H., M.H. Menurut pelapor, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu bermula pada 8 Mei 2026 saat dirinya dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai tenaga pemasaran dari sebuah perusahaan pialang berjangka di Palembang. Pelapor mengaku ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi.

Keesokan harinya, pelapor mendatangi kantor perusahaan tersebut di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Menurut pengakuannya, setelah menerima penjelasan, ia melakukan transfer dana awal sebesar Rp100 juta.

Pelapor mengaku kemudian melakukan penyetoran dana secara bertahap hingga delapan kali transfer dengan total sekitar Rp1 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 12 hari.

Ia juga menyatakan tidak dapat menarik dana beserta keuntungan yang tercatat pada aplikasi investasi.
Kuasa hukum pelapor, Amril, mengatakan kliennya mengalami kerugian berupa modal sekitar Rp1 miliar, sementara saldo keuntungan yang tercatat di aplikasi disebut mencapai sekitar Rp300 juta dan belum dapat dicairkan.

“Klien kami merasa dirugikan sehingga menempuh jalur hukum. Kami berharap penyidik dapat mengusut laporan ini secara profesional dan menyeluruh,” ujar Amril usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Amril menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, termasuk melalui pertemuan virtual. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Ia berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dapat mendalami seluruh rangkaian transaksi serta proses penawaran investasi yang dialami kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan akan memperbarui informasi apabila hak jawab dari pihak terkait telah diterima.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *