Miris! Nur Hikmah, Wartawati Liputan 86 Jadi Tersangka Kasus Senpi – Diduga Dipaksakan, Keluarga Tuntut Keadilan ke Kapolda dan Kapolri

  • Bagikan

Intensnews.id,Muara Enim – Kisah pilu menimpa Nur Hikmah, seorang jurnalis media online Liputan 86 asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Nur Hikmah.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediamannya di Desa Simpang Tanjung No.11, Dusun 11 RT 07, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Menurut keterangan saksi dan keluarga, sekelompok orang yang terdiri dari sekitar 9 pria menggunakan dua mobil, mendatangi rumah Nur Hikmah tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan maupun melibatkan aparat desa setempat.

“Datang seorang laki-laki minta dimasakkan mi, tiba-tiba langsung masuk rumah sambil teriak ‘Mana senjata kau, sama sabu?’ Lalu datang sekelompok pria langsung menangkap ibu saya tanpa surat perintah apa pun,” ungkap Tiara, anak dari Nur Hikmah.

Aril (18), salah satu saksi kunci yang berada di lokasi saat penangkapan, saat dikonfirmasi mengatakan, “Aku jingok barang itu bukan pistol, katek peluru. Pas di Polres Muara Enim, baru ado peluru satu. Sabu aku idak jingok,” ucapnya.

Kepala Desa Simpang Tanjung, Yayan Suryansyah, SH, saat diwawancarai juga membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat izin penangkapan dari pihak kepolisian.

“Tidak ada pemberitahuan dari polisi kepada pemerintah desa hingga sekarang,” ujarnya.

Pihak keluarga bersama awak media kemudian mendatangi Polres Muara Enim dan bertemu dengan penyidik Satreskrim, Anton. Ia menyarankan agar keluarga membuat surat permohonan penangguhan penahanan, dengan harapan dapat dikabulkan karena Nur Hikmah

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *