Pesisir Selatan,IntensNews.id – Tabir dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Gambir senilai Rp13 miliar di Kecamatan Sutera mulai dibongkar. Penyidik Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan, Afriman Julta, guna dimintai keterangan terkait proyek yang telah lama menjadi sorotan publik tersebut.
Berdasarkan pantauan di lingkungan Kantor Kejaksaan pada Rabu (17/6/2026), Afriman Julta terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami berbagai aspek pelaksanaan proyek pabrik gambir yang menelan anggaran negara hingga Rp13 miliar.
Pemanggilan pejabat teknis yang membidangi proyek tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik terus bergerak mengurai berbagai fakta yang berkaitan dengan pembangunan Sentra IKM Pengolahan Gambir di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul sorotan terkait dugaan markup pengadaan peralatan produksi pada proyek tersebut. Nilai anggaran yang fantastis membuat proyek ini menjadi perhatian masyarakat karena diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas gambir dan kesejahteraan petani di Kabupaten Pesisir Selatan.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Namun, proses pemeriksaan yang terus berjalan menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Salah seorang petani gambir di Kecamatan Sutera, Suhur (53), berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara transparan dan profesional.
“Kalau memang ada masalah, harus dibuka terang benderang. Karena anggaran yang digunakan berasal dari uang negara dan tujuan awal proyek ini untuk membantu petani gambir,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Afriman Julta membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan.
“Ya, saya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait anggaran proyek IKM pabrik gambir,” ujarnya singkat.
Diketahui, proyek pembangunan pabrik gambir senilai Rp13 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Sari Teknindo Perkasa dan telah dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 13 Desember 2023. Kini, masyarakat menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.






