Palembang,IntensNews.id — Seorang pria berinisial BP (39) nekat mencuri sebuah iPad milik dokter muda dengan modus berpura-pura membesuk pasien di RS Muhammadiyah Palembang. Akibat perbuatannya, warga Tebing Tinggi, Sumatera Selatan itu kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan anggota Polsek SU II Palembang, Selasa (10/3/2026) siang.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian. Saat diketahui kembali datang ke rumah sakit dengan alasan ingin membesuk keluarga yang sakit, petugas keamanan langsung mencurigai gerak-geriknya. Pelaku kemudian diamankan oleh security rumah sakit sebelum diserahkan kepada anggota Reskrim Polsek SU II Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Saat itu korban, seorang dokter muda bernama Gelsy, meninggalkan kamar jaga di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan menaruh satu unit iPad Air 5 warna pink di atas ranjang tingkat dua.
Sekitar pukul 17.15 WIB, korban kembali ke kamar jaga dan mendapati iPad miliknya sudah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV bersama staf rumah sakit, terlihat seorang pria masuk ke dalam kamar sendirian dan diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp11 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek SU II Palembang untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, tersangka merupakan TO pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang dan telah berhasil kami tangkap,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lingkungan rumah sakit tersebut. Saat kembali datang dengan alasan membesuk pasien, petugas keamanan yang telah curiga langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang merek BEST DENIM warna biru yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






