Modus Minta Belikan Rokok, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus Perkosaan Anak dan atau Perbuatan Pencabulan anak dibawah Umur.

Tersangka berinisial MA (34) warga Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial MU (37).

Dimana anaknya FZ (12) sudah menjadi korban dari prilaku bejat pelaku yang terjadi di rumah tersangka di Jalan Irigasi, Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu korban ini bermain di depan rumah tersangka bersama temannya, kemudian tersangka ini memanggil korban dengan alasan meminta belikan rokok,” jelas Jedi, Kamis (2/7/2026).

Akhirnya korban membelikan rokok diwarung setelah kembali ke rumah tersangka ternyata tersangka sudah tidak ada didepan rumah, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk memberikan rokok.

Namun pada saat didalam kamar tersangka menutup pintu kamar dan mendorong ke atas kasur. “Disanalah tersangka melancarkan aksi bejatnya dan mengancam korban menggunakan gunting medis dikarenakan tidak bisa melawan dengan tangan korban di atas dipegang oleh pelaku akhirnya korban pasrah,” katanya.

Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB tersangka menghubungi korban untuk datang ke rumah namun korban menolak akhirnya tersangka mengancam korban jika tidak datang maka tersangka akan memviralkan korban.

“Melihat chat seperti itu akhirnya korban ke rumah pelaku di sana hanya ada tersangka dan korban, akhirnya tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri dikarenakan diancam akan diviralkan korban menuruti permintaan pelaku,” ujarnya.

Kemudian pelaku lainnya yang berinisial DD (DPO) datang ke rumah pelaku setelah pelaku DD datang pelaku MA pergi keluar meninggalkan korban berduaan dengan pelaku DD.

Dikarenakan pelaku keluar, pelaku DD mengiming – imingi uang kepada korban yang membuat korban tergiur dan melakukan hubungan intim .

Setelah itu tidak lama kemudian pelaku MA pulang ke rumah dan melihat korban dan pelaku DD dalam keadaan tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek. Tidak lama kemudian pelaku DD pulang, setelah itu korban juga pulang.

Namun dikarenakan terus diancam, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban yang membuat ayah korban marah serta mendatangi rumah pelaku MA pada Minggu (21/6/2026).

“Anggota kita mendapatkan informasi dari RT setempat dan langsung mengamankan pelaku dengan membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” tandasnya.

Pelaku terancam Pasal 473 Ayat (3) Huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *