Modus Minta Pijit, Pria Ini Dilaporkan Anak Temannya

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Diduga telah dicabuli oleh teman ayahnya, seorang ibu muda berinisial DH (25) warga Kecamatan Sako, Palembang, ini tidak terima hingga melaporkan yang bersangkutan berinisial SP warga Kalidoni, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (5/6/2026) siang.

Diceritakannya, perbuatan cabul tersebut terjadi, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dirumahnya. Bermula terlapor SP yang datang kerumah tiba – tiba masuk kedalam rumah dimana korban saat itu ada didalam rumah.

“Setelah masuk lalu meminta tolong saya untuk memijit dan mengerik tubuh, saya mau membantu karena memang terlapor ini teman ayah saya,” kata korban kepada petugas piket SPKT.

Lanjutnya, kemudian saat korban memijit tubuh terlapor tiba – tiba siku tangan terlapor menyentuh bagian payudara sebelah kiri korban sehingga korban terkejut.

“Namun saat itu terlapor memberikan alasan bahwa dia tidak sengaja, sehingga saya memaklumi. Lalu saya kembali memijit tubuh terlapor kembali, lalu tiba – tiba terlapor meraba dan meremas paha kanan saya,” jelas korban.

Masih kata DH, saat itu juga korban spontan mengatakan jangan kurang ajar kepada terlapor sehingga tangan terlapor dijauhkannya. Dan terlapor kembali meminta tolong dipijitkan bagian kaki dan kembali korban memijit.

“Saat memijit, terlapor berkata “nah baru kelihatan tetek kau masih mengkel kenyel montok jugo” mendengar perkataan tersebut saya berhenti memijit dan langsung pergi keluar rumah,” jelasnya.

Tidak terima atas perlakuan terlapor, akhirnya mengambil langkah melapor ke polisi. “Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti, dan terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan dari korban dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

“Benar, laporan dari korban telah diterima di SPKT. Selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara saat ini berada di bawah kewenangan penyidik Polrestabes Palembang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *