Nama Klien Diduga Dicatut Jadi Komisaris, M. Fadli Mahdi SH & Nushi Jalaludin SH Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta PT MBE

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id – Muhammad Abdul Karim Kenedy melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta perusahaan PT Muaro Bucho Energy (PT MBE) ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan tersebut dibuat setelah Abdul Karim Kenedy mengaku namanya dicantumkan sebagai komisaris PT MBE tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.

Menurut keterangan pendamping hukum, perubahan akta perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan kredit kendaraan bermotor. Dalam dugaan modus yang dilaporkan, data dan identitas klien disebut digunakan dalam proses pengajuan kredit untuk pembelian sebanyak delapan unit kendaraan baru pada PT Sun Motor dan PT Berlian Maju Motor.

Kuasa hukum menyebut kliennya sama sekali tidak pernah mengenal maupun memiliki hubungan dengan PT Muaro Bucho Energy. Namun, dalam dokumen perubahan akta perusahaan, nama Abdul Karim Kenedy disebut tercantum sebagai komisaris.

“Klien kami menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal PT MBE dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dicantumkan sebagai komisaris perusahaan tersebut,” ujar pendamping hukum Abdul Karim Kenedy, M. Fadli Mahdi, SH, bersama Nushi Jalaludin, SH.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Abdul Karim Kenedy disebut dilaporkan oleh pihak PT MBE kepada Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan membawa atau melarikan kendaraan perusahaan.

Atas laporan tersebut, pihak Abdul Karim Kenedy mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan perubahan akta perusahaan PT MBE.

Kuasa hukum menyatakan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji keaslian dokumen, proses perubahan akta perusahaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pencantuman nama kliennya sebagai komisaris.

“Klien kami merasa dirugikan karena namanya digunakan dalam dokumen perusahaan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan proses perubahan akta tersebut,” kata Fadli.

Ia juga meminta Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan identitas seseorang dalam dokumen resmi perusahaan.

“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara profesional. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku khawatir apabila pola serupa terjadi kepada masyarakat lainnya. Mereka mendorong aparat penegak hukum mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen tersebut.

Sementara itu, mengenai dugaan pemalsuan surat atau dokumen, pihak pelapor menyebut akan menyerahkan pembuktian kepada penyidik, termasuk melalui pemeriksaan dokumen, keterangan notaris, para pihak terkait, serta alat bukti lainnya.

Redaksi Intensnews.id berupaya menempatkan perkara ini secara berimbang. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Muaro Bucho Energy maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut belum diperoleh. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

Perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum selanjutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *