PALEMBANG,IntensNews.id – Ketua Harian Forum Suara Pemuda Sumatera Selatan (FSPSS), Armin Pengarayan, menegaskan dengan sangat tegas bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pelanggaran hukum kepegawaian yang serius, sekaligus pengkhianatan terhadap teladan yang seharusnya diberikan seorang pemimpin lembaga pendidikan.
Armin menekankan bahwa aturan ini dibuat bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ketentuan mutlak yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian. Bagi PNS laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu, seluruh syarat alternatif DAN syarat kumulatif harus terpenuhi sepenuhnya. Syarat alternatif terbatas hanya pada tiga alasan mutlak: istri tidak dapat menjalankan kewajiban, menderita penyakit tak tersembuhkan, atau mandul—semuanya wajib dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, tidak boleh sekadar pernyataan lisan atau bukti tidak sah.
Selain itu, seluruh syarat kumulatif harus dipenuhi secara lengkap: persetujuan tertulis istri pertama, bukti kemampuan ekonomi yang sah, serta jaminan tertulis keadilan. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, izin mutlak tidak boleh diberikan. Pasal 10 ayat (4) peraturan tersebut secara tegas melarang pemberian izin jika alasan tidak sah, bertentangan agama, atau mengganggu tugas—dan pelanggarannya tergolong pelanggaran disiplin tingkat berat yang berujung pada sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Ketentuan yang jauh lebih mutlak berlaku bagi PNS wanita: berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, secara tegas dan mutlak dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Penjelasan pasal ini menegaskan: status demikian bertentangan dengan syarat kepegawaian, sehingga pelanggarannya berakibat langsung pada status kepegawaian dan dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Armin menegaskan dengan keras: sebagai Kepala Sekolah yang berstatus PNS, oknum tersebut memiliki kewajiban ganda—mematuhi aturan dan menjadi teladan bagi siswa serta masyarakat. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan pengabaian sadar terhadap hukum dan etika jabatan.
FSPSS akan meminta klarifikasi resmi pada Senin, 13 Juli. Apabila dalam 1×24 jam tidak ada penjelasan yang sah dan terbukti pelanggaran terjadi, FSPSS akan menuntut Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa kepegawaian dan dunia pendidikan.






