Oknum Wartawan Diduga Peras Napi Lapas Tuatunu, Modus Take Down Berita

  • Bagikan

Pangkalpinang,IntensNews.id – Seorang wartawan sekaligus pemilik portal berita online di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), berinisial S alias Panjul (nama samaran), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu, Yulianto Satin (48).

Modus yang digunakan yakni menerbitkan berita fitnah, kemudian meminta sejumlah uang untuk “take down” atau menghapus berita tersebut.

Dalam artikel yang ditulis Panjul, Yulianto dituduh hidup mewah di dalam lapas dengan fasilitas telepon genggam hingga kompor listrik. Tuduhan ini dibantah keras oleh Yulianto, yang menegaskan berita tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Tak lama setelah berita tayang, Panjul menghubungi petugas lapas dan menawarkan “jalan keluar” agar berita dihapus. Syaratnya, Yulianto harus membayar uang berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Bahkan untuk menekan korban, Panjul diduga memakai nama media lain dalam jejaring KBO Babel, seolah-olah akan menyebarluaskan berita tersebut jika tidak segera “diselesaikan” dengan pembayaran.

“Seolah-olah dia pahlawan yang berpura-pura membantu,” ungkap Yulianto, Rabu (20/8/25).

Kasus ini bukan hanya merugikan Yulianto secara pribadi, tetapi juga mencoreng kredibilitas pers di Bangka Belitung.

Berdasarkan penelusuran, salah satu portal media yang digunakan Panjul tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga secara legal tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

Ahli pers Dewan Pers, Mahmuh Marhaba, menegaskan:
“Dewan Pers tidak bisa memproses pengaduan jika medianya tidak berbadan hukum. Dalam kasus seperti itu, masyarakat dipersilakan langsung menempuh jalur hukum lain.”

Yulianto menyatakan siap melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga menjaga marwah profesi pers agar tidak dirusak oleh oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik.

Praktik ini jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan bersikap independen, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Selain itu, tindakan Panjul juga bisa dijerat UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap media abal-abal, sekaligus tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Bangka Belitung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *