Ombudsman Sumsel Temukan Potensi Siswa Lulus SPMB 2026 Terancam Tak Terdaftar di Dapodik

  • Bagikan

Palembang, Intensnews.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri di Sumatera Selatan. Temuan tersebut berpotensi mengakibatkan sejumlah siswa yang telah dinyatakan lulus terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Temuan itu disampaikan berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman Sumsel terhadap penyelenggaraan SPMB yang dilakukan secara acak di sejumlah sekolah.

Dalam rilisnya, Ombudsman menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dari hasil pengawasan sementara, Ombudsman Sumsel mencatat beberapa temuan, di antaranya:

Ditemukan siswa yang diterima melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang diduga tidak sesuai dengan wilayah domisili yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan disebut belum menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon siswa yang ingin menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi.

Belum tersedia kanal pengaduan langsung pada satuan pendidikan penyelenggara SPMB sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Sejumlah sekolah diduga mengalihkan sisa kuota penerimaan hanya melalui jalur Tes Akademik, padahal petunjuk teknis masih membuka kemungkinan pengalihan melalui jalur Domisili.

Ombudsman juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan.

Dalam data yang dipaparkan Ombudsman, terdapat selisih pada dua sekolah, yakni:

SMA Negeri 11 Palembang, dengan selisih 4 rombel atau sekitar 160 siswa.

SMA Negeri 20 Palembang, dengan selisih 4 rombel atau sekitar 160 siswa.

Ombudsman menyebut ketidaksesuaian tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dalam pertemuan bersama BPMP Sumsel dan Inspektorat Sumsel pada 24 Juni 2026. Namun hingga rilis diterbitkan, koreksi terhadap data tersebut disebut belum dilakukan.

Menurut Ombudsman, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, siswa yang telah diterima berpotensi tidak memperoleh Nomor Induk serta tidak terdaftar dalam Dapodik karena penetapan data harus mendapat persetujuan BPMP.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap temuan tersebut.

Ombudsman berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar hak calon peserta didik tidak dirugikan dan pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *