OPINI PERS: HAK JAWAB HARUS DI MEDIA YANG SAMA — BUKAN DIALIHKAN KE MEDIA LAIN

  • Bagikan

Makasar,IntensNews.id – Di lapangan, sering terjadi hal yang menyimpang dari aturan jurnalistik. Ketika sebuah pemberitaan dimuat di suatu media, pihak yang merasa dirugikan—bukannya menyampaikan hak jawab atau klarifikasi ke media yang memuat berita tersebut—justru mendatangi media lain untuk “meluruskan” pemberitaan itu. Padahal, media yang dimintai tanggapan tersebut sama sekali tidak menyorot, tidak memuat, dan tidak meliput berita yang dimaksud.

Praktik ini, jika dibiarkan, bukan hanya melanggar ketentuan undang-undang, melainkan juga membuka celah bagi oknum yang memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan, memutarbalikkan fakta, atau membangun narasi sepihak. Akibatnya, yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi berubah menjadi arena pencitraan, bahkan berpotensi menciptakan perang antar-media.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 10 Ayat (3) dengan tegas menyatakan:

“Hak jawab disampaikan secara tertulis dan ditandatangani, serta disampaikan kepada Pemimpin Redaksi yang bersangkutan.”

Artinya, hanya media yang memuat pemberitaan itulah yang wajib memberikan ruang hak jawab. Media lain tidak berkewajiban, dan justru jika memuat tanggapan tersebut tanpa verifikasi menyeluruh, berpotensi melanggar prinsip keberimbangan dan kebenaran. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (1): hak jawab wajib dimuat di media yang sama, secepat mungkin, dan tanpa mengubah isinya.

Penyimpangan ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman, baik dari narasumber maupun dari pihak media itu sendiri, terhadap bagaimana kerja jurnalistik seharusnya berjalan. Narasumber yang merasa tidak puas dengan satu media lalu mencari media lain untuk “membela dirinya”, sering kali tidak menyadari bahwa hal itu justru merusak prinsip keadilan dan keberimbangan informasi.

Sementara itu, media yang menerima dan memuat pembelaan tersebut tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepada media yang memuat berita awal, telah mengabaikan prinsip verifikasi dan independensi. Padahal, membela narasumber adalah hak asasi setiap orang. Namun, membela secara tidak berimbang, tanpa verifikasi, dan tanpa kesempatan yang sama bagi pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya, itu bukan lagi jurnalistik, melainkan pembelaan yang tendensius dan diduga didasari kepentingan tertentu.

Lebih jauh, hal ini dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Ketika media lain tiba-tiba mengambil peran membela narasumber secara berlebihan, muncul pertanyaan: apakah semata-mata demi kebenaran dan keadilan? Atau ada kepentingan lain di baliknya?

Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Membela salah satu pihak tanpa memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain, serta memuat informasi yang belum diverifikasi secara utuh, jelas bertentangan dengan semangat profesionalisme pers.

Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka yang tercoreng bukan hanya nama baik media itu sendiri, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers secara keseluruhan. Masyarakat akan menilai bahwa berita bukan lagi alat penyampaian fakta, melainkan alat permainan kepentingan sesaat.

Pers yang sehat harus memiliki nalar yang tajam untuk menakar setiap persoalan sebelum memuatnya. Tidak boleh semena-mena membela narasumber tanpa mengedepankan Kode Etik, verifikasi, dan keberimbangan.

Mari kita tegakkan bersama: Hak jawab di media yang sama, verifikasi diutamakan, keberimbangan dijaga, dan independensi tidak dikorbankan untuk kepentingan apa pun.

Itulah wajah pers yang sesungguhnya—pers yang merdeka, berkeadilan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *