Pelayanan Uji KIR di Palembang Kembali Aktif, Namun Melambat Akibat Sistem Terpusat

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id 13 Mei 2026 – Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) di Kota Palembang kini telah kembali beroperasi setelah sempat terhenti selama kurang lebih satu bulan.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa proses pengujian saat ini membutuhkan waktu lebih lama dibanding sebelumnya.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Andri Kurniawan, S.SIT., M.T, menjelaskan bahwa perlambatan pelayanan bukan disebabkan oleh alat uji utama, melainkan akibat penyesuaian sistem baru yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.

“Sekarang sistem pengujian sudah terhubung langsung ke pusat. Hasil uji tidak lagi ditentukan di daerah, tetapi harus melalui verifikasi server Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Sistem Terpusat Picu Antrean dan Waktu Tunggu

Dengan diberlakukannya sistem full cycle, seluruh proses uji KIR kini terkoneksi secara nasional. Hal ini berdampak pada meningkatnya waktu tunggu karena bergantung pada stabilitas server pusat.

Dalam kondisi normal, satu kendaraan kini membutuhkan waktu pengujian sekitar 30 hingga 45 menit, dengan alur yang sama untuk semua jenis kendaraan.

“Karena server digunakan secara nasional, terkadang terjadi keterlambatan koneksi. Ini yang membuat pelayanan tidak bisa secepat sebelumnya,” jelas Andri.

Dishub Palembang mengklaim telah meningkatkan kapasitas pelayanan secara bertahap:

Awalnya: sekitar 50 kendaraan per hari
Meningkat menjadi: 70 kendaraan
Saat ini: mencapai 120–150 kendaraan per hari

Namun demikian, angka tersebut dinilai masih belum mampu mengimbangi tingginya permintaan masyarakat.

Keterbatasan fasilitas juga menjadi kendala, di antaranya:

Hanya tersedia 1 unit alat cetak kartu uji (idealnya minimal 3 unit)
Masih dalam proses transisi perangkat lunak dari sistem lama ke sistem full cycle

Sempat Terhenti Akibat Kerusakan Alat
Sebelumnya, layanan uji KIR sempat tidak beroperasi akibat kerusakan sejumlah alat uji penting, seperti:

Alat uji rem
Alat uji pintu kendaraan
“Alhamdulillah saat ini alat sudah diperbaiki dan pelayanan kembali berjalan,” ungkap petugas Dishub.

Pendaftaran Kini Wajib Datang Langsung
Seiring perubahan sistem, mekanisme pendaftaran juga mengalami perubahan signifikan:

Pemohon wajib datang langsung (offline)
Pendaftaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB

Setelah itu, petugas fokus pada kendaraan yang sudah terdaftar
Dishub Palembang juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi sejak penerapan sistem baru pada Februari lalu.

Dishub menegaskan bahwa layanan uji KIR tidak dipungut biaya (gratis). Namun, di tengah kondisi antrean dan keterbatasan sistem, muncul indikasi maraknya praktik percaloan yang berpotensi menghasilkan dokumen KIR palsu.

“Jika ada yang meminta bayaran di luar ketentuan, itu oknum.

Kami minta masyarakat tidak menggunakan jasa calo dan segera melapor jika menemukan praktik tersebut,” tegas Andri.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Dishub Palembang telah mengusulkan sejumlah penambahan fasilitas melalui APBD-P, meliputi:
Pembaruan perangkat lunak
Penambahan server pendukung
Penambahan alat cetak kartu uji
Sementara itu, masyarakat yang hendak melakukan uji KIR diimbau untuk:

Datang lebih pagi ,Membawa kendaraan langsung ke lokasi, Bersabar mengikuti antrean, Tidak menggunakan jasa perantara atau calo

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *