Palembang, intensnews.id – Sejumlah pendukung Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., di Sumatera Selatan menyatakan sikap siap mengawal proses hukum atas dugaan fitnah dan penghinaan terhadap tokoh tersebut. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah ditempuh Eggi Sudjana dengan melaporkan oknum berinisial RS ke pihak kepolisian.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Koordinator Pembela Eggi Sudjana Sumatera Selatan, H. Hermansyah dan HM Ramadhansyah, di Sekretariat Pembela Eggi Sudjana di Palembang, Rabu (11/02/2026).
“Kami mendukung penuh pengaduan yang dilakukan Prof. Dr. Eggi Sudjana. Kami siap mengerahkan pendukung dari berbagai wilayah Sumatera Selatan untuk mengawal proses penegakan hukum,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap berangkat ke Jakarta apabila diperlukan, namun tetap menghormati keputusan Eggi Sudjana yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Kami menghargai sikap Bang Eggi yang bersabar dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” tegasnya.
Pendukung Eggi Sudjana juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menghindari potensi kegaduhan di tengah masyarakat.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Eggi Sudjana menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang ingin memperkeruh suasana.
“Saya bukan pemecah belah bangsa. Justru saya memilih melaporkan dugaan fitnah dan penghinaan ini ke kepolisian. Saya tidak ingin membuat kegaduhan melalui saling serang di ruang publik,” ujarnya.
Ia juga membenarkan adanya kesiapan pendukung dari Sumatera Selatan untuk berangkat ke Jakarta. Namun, ia meminta agar semua pihak menahan diri dan tetap mengedepankan jalur hukum.
“Saya minta ditahan dulu. Kalau diperlukan tentu mereka siap memberikan dukungan, tetapi semuanya tetap dalam koridor hukum,” katanya.
Kasus ini kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak pendukung menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga ada kepastian hukum.






