Pembina BPH PGRI Sumsel Sesalkan Penyegelan Kantor, Tegaskan Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Pembina Badan Pelaksana Harian (BPH) Perguruan Tinggi PGRI Sumatera Selatan, Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., menyayangkan tindakan penyegelan dan penguncian kantor yayasan yang ditempati BPH oleh pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Zulinto, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan organisasi PGRI seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip organisasi.

“PGRI adalah organisasi profesi guru. Semua keputusan yang berkaitan dengan lembaga di bawah naungannya harus tunduk kepada organisasi, bukan berdasarkan kepentingan individu. Apapun bentuknya, selama berada di bawah organisasi, maka keputusan organisasi yang harus menjadi acuan,” ujar Zulinto saat diwawancarai di kantornya.

Ia menilai tindakan penyegelan tersebut sangat disayangkan. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap penggunaan aset maupun kantor tersebut, maka penyelesaiannya harus melalui proses hukum.

“Kalau memang ada yang merasa memiliki atau keberatan, silakan menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” tegasnya.

Zulinto menjelaskan bahwa penyegelan suatu aset atau bangunan semestinya dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan keputusan hukum yang sah.

“Namanya penyegelan itu biasanya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau oleh pihak yang memiliki kewenangan. Tidak bisa dilakukan begitu saja oleh individu. Itu yang menjadi keberatan kami,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana penyegelan sebelumnya. Namun menurutnya, surat tersebut tidak serta merta menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan penyegelan.

“Kami juga memiliki tim hukum yang akan mengkaji persoalan ini. Karena kami merasa keberatan, langkah hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Zulinto menegaskan bahwa dirinya siap menerima apapun hasil keputusan pengadilan apabila nantinya proses hukum telah selesai.

“Kalau memang nanti pengadilan memutuskan kami kalah, saya siap meninggalkan tempat ini dengan legawa. Tetapi proses hukum harus dihormati dan dijalankan terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BPH, Firdaus, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait persoalan administrasi yang menjadi dasar polemik tersebut.

“Dalam hal ini kami telah menyampaikan keberatan terhadap SK AHU yang ada, dan selanjutnya akan menempuh langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Firdaus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan Pembina BPH tersebut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *