Pemohon Praperadilan Tolak Seluruh Eksepsi Termohon di PN Palembang, Soroti Legal Standing Pelapor

  • Bagikan

PALEMBANG , IntensNews.id,– Sengketa praperadilan antara An Fitriana dan pihak kepolisian kembali memanas. Dalam sidang di PN Palembang, Kamis (14/8/2025), kuasa hukum pemohon menolak seluruh eksepsi dan dalil jawaban dari termohon I dan II, dengan menyoroti legal standing pelapor yang dinilai tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum pemohon, Indra Kasyanto, SH., M.Si., CPL, didampingi Hanan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan replik atas jawaban kedua termohon. Permohonan praperadilan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Nomor 474/AlK/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025 yang telah terdaftar di kepaniteraan PN Palembang.

Indra menyebut, eksepsi yang diajukan termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon dinilai tidak relevan. Ia menilai, termohon II yang berstatus sebagai anggota Polri aktif justru tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai pelapor.

“Bagaimana mungkin seorang anggota Polri dapat secara pribadi melaporkan pemohon dengan menunjuk kuasa hukum di luar institusi tanpa izin atasan, kemudian menggunakan kuasa dari Bidang Hukum Polda Sumsel,” kata Indra dalam persidangan.

Pihak pemohon juga mempertanyakan sikap termohon I yang menerima laporan tanpa memeriksa secara detail identitas termohon II. Indra menegaskan, jika pelapor dianggap memiliki legal standing, maka terlapor pun seharusnya memiliki hak hukum yang sama berdasarkan asas equality before the law.

Indra menambahkan, pihaknya akan membuktikan bantahan terhadap seluruh dalil jawaban termohon melalui agenda pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan dokumen pendukung. Ia juga membantah tuduhan bahwa pemohon tidak berhak mengajukan praperadilan atau tidak memiliki dasar hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *