PALEMBANG, Intensnews.id — Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian barang inventaris milik Palembang Golf Club.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS alias Kodok (46), warga Jalan Beringin Jaya, Kelurahan 8 Ilir; KA (29), warga Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Duku; serta MI (20), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi Permana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/1321/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 14 Agustus 2026.
Laporan dibuat oleh Muhammad Aldi (28), selaku Wakil Bidang Bengkel dan Peralatan Palembang Golf Club. Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Jadi saat pelapor M. Aldi sedang bekerja mengecek situasi gudang peralatan mobil golf, mendapatkan sejumlah barang telah hilang dicuri,” kata Jedi, Senin (21/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang inventaris dilaporkan hilang, terdiri dari 17 unit aki, 20 unit charger mobil golf, serta satu tutup oli mobil. Akibat kejadian tersebut, pihak Palembang Golf Club mengalami kerugian yang disebut mencapai jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman masing-masing.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman masing-masing. Ada dua pelaku lagi berinisial DD dan KK yang masih buron,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang disebut berinisial DD dan KK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).





