PALEMBANG —Dalam momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran strategis di bidang kepabeanan dan cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil menorehkan sejumlah capaian gemilang di sektor penerimaan negara, pelayanan industri, serta pengawasan dan penegakan hukum — sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden RI yang berfokus pada ketahanan ekonomi dan hilirisasi industri.

Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp759,05 miliar, atau 190,12 persen dari target APBN 2025.
Kontributor terbesar berasal dari Bea Keluar (BK) dengan capaian 307,57 persen dari target, menandakan meningkatnya ekspor komoditas unggulan daerah.
Selain itu, Bea Masuk (BM) turut menunjukkan tren positif dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
Tambahan penerimaan juga diperoleh dari audit kepatuhan dan penelitian ulang senilai Rp48,18 miliar, serta restitusi kepada wajib pungut sebesar Rp24,85 miliar sebagai wujud transparansi fiskal.
“Kinerja penerimaan ini tidak hanya mencerminkan optimalisasi potensi fiskal, tetapi juga hasil sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan serta penguatan ekonomi nasional,” ujar Agus Yulianto, Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim.
Sebagai mitra strategis dunia usaha, Bea Cukai Sumbagtim terus meningkatkan efisiensi pelayanan.
Rata-rata waktu customs clearance tercatat hanya 0,94 hari, dengan dwelling time sebesar 2,83 hari, menjadikan proses ekspor-impor semakin cepat dan kompetitif.
Dalam mendukung hilirisasi industri, Bea Cukai Sumbagtim menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp258 miliar untuk impor migas dan Rp66,2 miliar untuk fasilitas KITE serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Fasilitas ini berkontribusi pada devisa ekspor senilai USD 7,4 miliar, tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Fasilitasi yang kami berikan diarahkan untuk memperkuat struktur industri di daerah. Efisiensi layanan dan dukungan fiskal harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Selama periode Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan.
Dari jumlah itu, 640 kasus di bidang cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23,7 miliar, dengan barang bukti berupa 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman beralkohol ilegal (MMEA).
Selain itu, 140 penindakan di bidang pabean dilakukan terhadap berbagai barang larangan dan pembatasan, serta 44 kasus narkotika senilai Rp356,8 miliar yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa.
“Kami menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” ungkap Agus.
Empat kasus telah naik ke tahap penyidikan, dengan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, menghasilkan penerimaan negara dari denda sebesar Rp3,45 miliar.
Hingga Oktober 2025, 32,47 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan — atau 118,22 persen dari target tahunan — menunjukkan efektivitas pengawasan yang konsisten di seluruh wilayah kerja.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Sumbagtim, dengan total nilai barang Rp19,32 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, serta berbagai barang larangan/pembatasan lainnya.
Kegiatan pemusnahan dan capaian kinerja tersebut turut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru, Forkopimda Sumsel, serta kepala OPD terkait yang hadir di kegiatan koordinasi dan sinergi.
“Capaian ini adalah hasil kerja sama seluruh jajaran Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha. Kami akan terus menjaga integritas dan memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan,” tutup Agus Yulianto.






