MUARA ENIM,IntensNews.id — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus keempat di Kecamatan Belimbing sepanjang April 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HD (45), yang merupakan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan lokasi yang dikuasai tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Belimbing.
“Empat kali pengungkapan dalam satu bulan di kecamatan yang sama menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba. Barang bukti 21,29 gram sabu dan timbangan digital mengindikasikan adanya aktivitas distribusi yang aktif. Saat ini, pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip bening semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar yang mengelola pengemasan serta distribusi narkotika dari kediamannya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok di atas tersangka. HD dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong signifikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi konsistensi jajaran Polres Muara Enim dalam melakukan penindakan berkelanjutan terhadap peredaran narkoba.
“Empat pengungkapan dalam satu kecamatan dalam satu bulan merupakan bentuk tekanan yang konsisten terhadap jaringan narkoba. Polda Sumsel akan terus mendorong pola penegakan hukum seperti ini untuk memutus rantai distribusi hingga ke tingkat lokal,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.






