Perangi Narkoba, Polda Sumsel Ungkap 10 Kasus dan Musnahkan Ribuan Gram Sabu

  • Bagikan
oppo_0

Intensnews.id, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk periode Juli 2025 di halaman apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada Selasa (15/07). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 10 Laporan Polisi dengan total 19 orang tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Sumatera Selatan. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang telah membahayakan puluhan ribu nyawa anak bangsa.

oppo_0

Dalam sambutannya, Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya.

“Ini adalah musuh kita bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 4.687,09 gram sabu dan 24.156 butir ekstasi. Jika dikonversi, jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan adalah 4.550,03 gram sabu dan 23.573 butir ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Kota Palembang (2 kasus), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2 kasus, Ogan Ilir 2 kasus, Musi Banyuasin 2 kasus, Muara Enim 1 kasus, dan OKU Timur (OKUT) 1 kasus. Operasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terpusat di kota besar, namun juga telah menyebar ke berbagai daerah di Sumsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *