TULUNGAGUNG, IntenNews.id — Kepercayaan yang diberikan kepada teman justru berbuah petaka bagi EHK, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Niat hati ingin mengurus administrasi kendaraan melalui bantuan seorang teman, ia malah menjadi korban dugaan penipuan hingga BPKB mobilnya digadaikan tanpa izin.
Pelaku berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kini harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas IPTU Nanang menjelaskan, kasus ini bermula pada 22 Desember 2021 ketika tersangka menawarkan jasa bantuan registrasi ulang kendaraan kepada korban.
Karena hubungan pertemanan yang telah lama terjalin, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB asli mobilnya untuk diurus.
Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, dokumen penting tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
“Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB milik korban tidak dikembalikan. Kecurigaan korban semakin kuat ketika beberapa minggu kemudian didatangi petugas dari perusahaan pembiayaan atau leasing,” ujar IPTU Nanang, Sabtu (7/3/2026).
Dari informasi pihak leasing tersebut, korban baru mengetahui bahwa BPKB mobilnya telah dijaminkan oleh tersangka untuk mendapatkan dana pembiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah menggadaikan dokumen kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemiliknya.
“Tersangka mengaku uang hasil pembiayaan itu digunakan untuk melunasi hutang pribadi serta membayar angsuran lainnya,” tambah IPTU Nanang.
Merasa dirugikan secara material, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Dalam proses penanganan kasus ini, Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB mobil Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC, serta 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang memperkuat bukti transaksi dan komunikasi.
Saat ini tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan, dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






