Peringati Hakordia 2025, Kejari Luwu Utara Teken Kerja Sama Program Jaga Desa Bersama BPD se-Kabupaten Luwu Utara

  • Bagikan

INTENNEWS.id, Luwu Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (04/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Dengan mengusung tema “Satukasi Aksi Basmi Korupsi”, Kajari Luwu Utara Harwanto, S.H., MAP menegaskan bahwa Hakordia menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk memperkuat komitmen membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas. Ia menuturkan bahwa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam edukasi serta pendampingan hukum untuk mencegah potensi penyimpangan.

Sebagai penguatan, peringatan Hakordia tahun ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Luwu Utara. Kerja sama ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa—terutama terkait pengelolaan keuangan dan penggunaan dana desa—agar berjalan baik, transparan, serta bebas dari potensi penyimpangan.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Hakordia 2025. Tiga narasumber internal Kejaksaan memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur desa, yaitu:

1. Yulianto Alwi Latief, S.H. – Kasi Intelijen

Materi: Program Jaga Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Fokus pada pencegahan penyimpangan serta peran intelijen penegakan hukum dalam pembinaan dan pengawasan desa.

2. Rima Dwi Ning Tyas, S.H. – Plt. Kasi Datun

 

Materi: Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

Menjelaskan fungsi Kejaksaan sebagai legal advisor bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait tata kelola pemerintahan.

3. Henry Siahaan, S.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus

 

Materi: Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Memberikan pemahaman terkait jenis-jenis tindak pidana korupsi, proses penanganannya, serta pentingnya peran aparatur desa dalam pencegahan sejak dini.

Peringatan Hakordia 2025 ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan hukum demi terwujudnya desa berintegritas yang mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kejari Luwu Utara siap mendorong pemerintahan desa yang bersih, bertanggung jawab, dan transparan melalui Program Jaga Desa. (Hef)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *