Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 5.350 Liter Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditangkap

  • Bagikan

PALEMBANG, intensnews.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan barang bukti mencapai sekitar 5.350 liter.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang penampungan yang berada di dalam Bengkel Las “Air Balui”, Jalan Kolonel Sulaiman Amin RT 39/RW 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SUN (34), HER (41), dan HEK (41).

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas para pelaku yang membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode berbeda.

Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

“Para pelaku menggunakan barcode yang berulang-ulang atau berganti-ganti. Mereka juga menyiapkan beberapa pergantian, termasuk pelat nomor kendaraan yang sudah disiapkan,” jelas Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKP Rian dalam konferensi pers.

Menurut polisi, solar yang dibeli secara berulang kemudian dibawa ke gudang penampungan sementara.

BBM subsidi tersebut dikumpulkan hingga mencapai sekitar 5.000 liter, sebelum selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Salah satunya truk yang memiliki kapasitas tampung sekitar 800 liter.

Selain truk, polisi juga menemukan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas pengisian BBM secara berulang.

“Setelah mengisi, dalam rangkaian beberapa jam kemudian mereka mengulang kembali. Setelah mencapai kapasitas kendaraan yang sudah dimodifikasi, bahan bakar tersebut dibawa ke lokasi penimbunan sementara untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Rian.

Dalam kasus tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

SUN (34) berperan sebagai sopir truk modifikasi berkapasitas sekitar 800 liter. Ia juga terkadang menggunakan mobil Panther hijau untuk melakukan aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU.

Sementara HER (41) merupakan pengemudi truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8699 LO yang bertugas melangsir solar dari SPBU.

Sedangkan HEK (41) merupakan karyawan gudang. Ia bertugas membongkar muatan solar dari kendaraan pelangsir dan kemudian memindahkannya ke truk pengangkut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5.350 liter Bio Solar, kendaraan yang telah dimodifikasi, truk, jeriken, baby tank atau tedmond, drum, serta mesin penyedot BBM.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik praktik tersebut.

Polisi tengah memburu seorang pemodal berinisial S, yang diduga merupakan pemilik gudang sekaligus pihak yang memberikan perintah kepada para pelaku.

Selain S, tiga orang lainnya berinisial REF, REN dan FIZ juga masih dalam pengejaran.

“Dari tiga tersangka ini masih kami kembangkan. Kami mohon doanya sehingga kami bisa mengungkap seluruh jaringannya,” ujar pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.

Tidak berhenti pada para pelaku lapangan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari SPBU.

Kasubdit Tipidter Polda Sumsel mengatakan penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman serta data yang berkaitan dengan proses pemindaian barcode.

“Kami masih mendalami dari pihak salah satu SPBU yang ada di Palembang berkaitan dengan adanya alat bukti rekaman dan scanning barcode,” ujarnya.

Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak tertentu yang terlibat, baik dalam aspek pengawasan maupun kemungkinan tindak pidana.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dan tujuan penjualan kembali solar yang dikumpulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan turut serta melakukan tindak pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Sumsel menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik pengisian berulang menggunakan barcode berbeda tersebut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *