Polda Sumsel Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Sambut HUT ke-80 RI

  • Bagikan

Palembang,IntensNews.id, 16 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025.

Program ini resmi dilaunching oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Atrium PTC Palembang, Sabtu (16/8/2025).

“Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun kemerdekaan RI ke-80,” ujar Gubernur Herman Deru.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi penuh atas inisiatif Pemprov Sumsel.

Menurut Nandang, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini harus kita sikapi secara positif. Selain membantu masyarakat, manfaat jangka panjangnya sangat besar dalam mendukung pembangunan, kesejahteraan, dan perekonomian di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Polda Sumsel memastikan akan mendukung penuh kebijakan ini melalui pendekatan persuasif dalam sosialisasi, sebelum nantinya dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Gubernur Herman Deru menjelaskan, pemutihan berlaku mulai 17 Agustus 2025 hingga 80 hari ke depan dengan ketentuan:

  • Bebas tunggakan PKB.
  • Bebas sanksi administratif PKB.
  • Bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” katanya.

Deru mengungkapkan, dari 4 juta wajib pajak di Sumsel, hanya sekitar 1,3 juta yang aktif membayar pajak setiap tahunnya.

“Banyak pemilik kendaraan hanya membayar di tahun pertama, setelah itu enggan melanjutkan. Padahal, membayar pajak adalah kewajiban bersama demi pembangunan daerah,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 17 Desember 2025.

“Ini belum tentu ada setiap tahun. Silahkan datang ke Samsat induk maupun gerai-gerai Samsat yang tersedia, dan ikuti prosedur yang ada,” ajaknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *