Polda Sumsel Fasilitasi Mediasi Kasus Kekerasan Pelajar di Palembang, Utamakan Perlindungan Anak

  • Bagikan

PALEMBANG ,IntensNews.id – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial.

Sebagai bentuk penanganan yang profesional, humanis, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, Polda Sumsel memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi terpadu yang digelar di SMP Negeri 33 Palembang, Jumat (10/7/2026), sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP hingga menjadi perhatian luas masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kota Palembang, pihak sekolah, serta instansi terkait segera melakukan langkah-langkah penanganan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., memimpin langsung proses mediasi yang dihadiri keluarga korban, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku, pihak sekolah, pemerintah daerah, serta unsur kepolisian. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang. Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Kejadian tersebut direkam menggunakan telepon seluler dan videonya kemudian tersebar di media sosial hingga viral.

Dalam forum mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak-hak anak.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan serta perlindungan hak anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video kekerasan yang melibatkan anak karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak-anak karena dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Percayakan proses penanganan kepada kepolisian dan instansi terkait. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak para orang tua, tenaga pendidik, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan karakter bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *