Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Rp5,7 Miliar, 49.980 Jiwa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

  • Bagikan

Palembang,IntensNews.id 26 Februari 2026 – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.

Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate.

Sesuai prosedur hukum, penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, kepolisian tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar hingga lintas provinsi, termasuk jalur Sumatera–Jawa.

49.980 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berdasarkan estimasi penyidik, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan secara terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Dihadiri Unsur Penegak Hukum dan Pengawas

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik (Labfor), Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti-narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Polrestabes Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan jaringan narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus bergerak sistematis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *