Palembang,IntensNews.id — Polda Sumatera Selatan menyoroti maraknya peredaran serta penyalahgunaan senjata api ilegal yang kerap digunakan dalam berbagai tindak kriminal. Karena itu, pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil perlu diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan publik.
Upaya menekan peredaran senjata ilegal terus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kali ini, sinergi dilakukan antara Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Intelkam Polda Sumsel bersama Perbakin Kota Palembang serta komunitas klub menembak di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan sosialisasi regulasi kepemilikan airsoft gun tersebut digelar di kantor Perbakin Kota Palembang, Rabu (11/3/2026). Program ini menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ipda Dhody Chandra, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat dan komunitas merupakan strategi utama untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tanpa izin resmi sulit diawasi dan berisiko disalahgunakan.
Sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA). Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan lebih tertib dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pengurus Perbakin Kota Palembang sekaligus pengurus Taruna Shooting Club, Andika, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan dampak positif. Ia menjelaskan latar belakang kepemilikan senjata di masyarakat cukup beragam, mulai dari pembelian secara daring hingga barang peninggalan keluarga. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, masyarakat diharapkan bersedia menyerahkan senjata ilegal secara sadar dan tidak menyalahgunakannya.
Hal senada disampaikan Rio Andra Yudi, selaku Kabid Tembak Reaksi dan AAIPSC Perbakin Kota Palembang. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Selatan yang telah memberikan perhatian serta arahan dalam pengembangan olahraga menembak.
Menurutnya, dalam olahraga tembak reaksi terdapat dua kategori, yaitu tembak reaksi menggunakan senjata api peluru tajam serta AAIPSC yang menggunakan airsoft gun dengan peluru plastik yang mudah hancur. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini anggota Perbakin Kota Palembang tidak terlibat dalam peredaran senjata api ilegal dan siap mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran senpi ilegal guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.





