Polda Sumsel Ringkus Pengedar Ekstasi di Gandus, Amankan 25 Butir Pil Berlogo Tiktok

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan dalam operasi penyamaran (Under Cover Buy/UCB) yang digelar di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Unit 4 Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan permukiman tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan untuk memastikan identitas serta aktivitas target. Setelah memperoleh informasi yang cukup, penyidik menerapkan metode Under Cover Buy (UCB) dengan menyamar sebagai pembeli.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil melakukan komunikasi langsung dengan tersangka dan menyepakati lokasi transaksi. Saat tersangka menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada petugas, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial MYH (38).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 25 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berlogo Tiktok dengan berat bruto 11,17 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berhubungan dengan tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sesuai perkembangan hasil penyidikan dan konstruksi hukum perkara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar.

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas pelaku dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas generasi bangsa dan stabilitas keamanan daerah.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kejahatan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata implementasi program Presisi Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *