Polda Sumsel Ungkap Pencurian Berkedok Polisi, Pelaku Beraksi di Enam Lokasi di Palembang

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Seorang pria berinisial JK (40) diamankan personel Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah tepergok melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Jalan Dekranas, Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan atribut dan identitas menyerupai anggota Polri untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mempermudah aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengenakan atribut menyerupai anggota Polri sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pegawai minimarket. Pelaku kemudian berpura-pura membeli satu botol minuman sebagai pengalih perhatian.

Saat situasi dianggap aman, tersangka memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh pegawai minimarket. Pelaku kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada personel kepolisian.

Tersangka bersama sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, JK mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.

Pelaku diduga telah menjalankan aksinya di enam lokasi berbeda di Kota Palembang.

Lokasi tersebut di antaranya minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip.

Dalam setiap aksinya, pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk mengelabui korban dan menciptakan kesan seolah-olah dirinya merupakan anggota Polri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu pistol korek, satu tas gendong berwarna hijau, serta satu Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan atribut dan identitas kepolisian secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang melakukan tindak pidana dengan mencatut nama maupun atribut institusi Polri.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.

Ia menambahkan, Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan atribut maupun identitas aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan identitas institusi negara.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *