Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Komisi II DPRD Kota Palembang menyoroti polemik pengelolaan parkir di Komplek Rajawali yang hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan, PT Kuala Permai selaku pengelola parkir di kawasan tersebut dihadirkan dalam rapat bersama yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Palembang, Selasa (2/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Ilyas Hasbullah, didampingi Wakil Ketua Komisi II Yudi serta anggota komisi lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ilyas Hasbullah menegaskan bahwa pihaknya menginginkan aktivitas usaha yang dijalankan PT Kuala Permai dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kami ingin semua pihak yang berusaha di Kota Palembang menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku, baik peraturan daerah maupun ketentuan yang lebih tinggi,” tegas Ilyas.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan parkir di Komplek Rajawali harus dapat diselesaikan secara baik dan transparan.

Komisi II DPRD Palembang juga menyoroti informasi mengenai dugaan perusakan fasilitas parkir serta aksi unjuk rasa yang terjadi saat PT Kuala Permai menjalankan operasionalnya.
DPRD meminta agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat terus ditindaklanjuti sehingga terdapat kepastian hukum atas persoalan tersebut.

“Jangan sampai laporan yang sudah masuk tidak memiliki perkembangan yang jelas. Kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya,” ujar Ilyas.

Selain itu, DPRD juga meminta PT Kuala Permai untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Menurut Ilyas, rapat lanjutan akan kembali digelar guna membahas berbagai persoalan pengelolaan parkir agar tidak berdampak negatif terhadap aktivitas usaha para tenant dan pelaku bisnis di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, didampingi Dicky, memaparkan kronologi pengelolaan parkir sejak akhir 2025 sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu tunggakan pajak yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami hadir memenuhi undangan Komisi II DPRD Kota Palembang sebagai bentuk keterbukaan dan itikad baik untuk menjelaskan persoalan ini secara utuh,” kata Markus.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa kewajiban pajak parkir tetap dijalankan sesuai skema yang telah disepakati bersama Bapenda Kota Palembang melalui fasilitasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam skema tersebut, sebanyak 75 persen dari omzet harian disetorkan ke kas daerah yang mencakup pajak berjalan serta cicilan tunggakan, sementara 25 persen digunakan untuk kebutuhan operasional pengelola.

Manajemen PT Kuala Permai menyebut pembayaran pajak untuk masa Desember 2025, Maret 2026, dan April 2026 telah dilakukan dengan bukti setoran yang dapat diverifikasi langsung oleh Bapenda.

Menurut pengelola, keterlambatan pembayaran pada beberapa periode terjadi akibat gangguan operasional yang berdampak pada arus kas perusahaan.

“Kami tidak pernah menghindari kewajiban. Untuk masa April 2026 bahkan kami melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati,” jelasnya.

Terkait legalitas operasional, PT Kuala Permai menegaskan seluruh dokumen dan dasar hukum pengelolaan parkir telah disampaikan secara terbuka kepada para tenant dalam rapat sosialisasi resmi pada 10 Februari 2026.

Karena itu, pihak pengelola menilai tidak ada dasar untuk menyebut pemungutan tarif parkir yang mereka lakukan sebagai pungutan liar.

“Legalitas kami jelas dan sudah disampaikan kepada seluruh tenant. Pemungutan tarif parkir dilakukan secara sah sesuai kewenangan yang dimiliki pengelola,” tegas Markus.

Mengenai tarif parkir yang diterapkan, manajemen menyatakan besaran tarif masih berada dalam batas kewajaran dan tidak berbeda jauh dengan kawasan komersial lainnya di Kota Palembang.

PT Kuala Permai juga mengungkapkan bahwa operasional parkir yang telah memperoleh izin resmi beberapa kali mengalami gangguan.

Menurut mereka, setelah segel dibuka pada awal Desember 2025, operasional hanya berjalan sekitar sepuluh hari sebelum kembali terhenti akibat adanya penolakan.

Kemudian, setelah operasional kembali dibuka pada 19 Februari 2026, fasilitas parkir disebut mengalami dugaan perusakan pada 20 Februari 2026 berupa pencabutan kabel sistem, kamera pengawas, serta pengangkatan palang parkir secara paksa yang menyebabkan sistem tidak dapat beroperasi.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses hukum.
Akibat terganggunya operasional parkir, pihak pengelola mengklaim potensi penerimaan pajak daerah dari sektor parkir selama Januari hingga Februari 2026 menjadi tidak optimal.

PT Kuala Permai memperkirakan potensi setoran yang hilang akibat gangguan operasional tersebut mencapai sekitar Rp150 juta.

Komisi II DPRD Palembang berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar tercipta kepastian hukum, kepastian usaha, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *