Polisi Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Oknum Dosen di Palembang, Kasus Berpotensi Naik Penyidikan

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang mahasiswi terhadap oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Palembang, Kamis (9/4/2026).

Gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, berlangsung dengan melibatkan seluruh Kanit Satreskrim serta menghadirkan pihak pelapor, terlapor, dan kuasa hukum masing-masing.

“Ya benar, saat ini masih berlanjut gelar,” ujar AKBP Musa Jedi Permana di sela kegiatan.

Namun, proses gelar perkara sempat diwarnai ketegangan. Pihak pelapor memilih walk out karena merasa tertekan dan mengalami trauma atas pernyataan yang disampaikan oleh terlapor dalam forum tersebut.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, menilai gelar perkara seharusnya fokus pada pemenuhan alat bukti, bukan menjadi ajang pembelaan seperti di persidangan.

“Seharusnya ini untuk melengkapi pembuktian, bukan seperti sidang. Kami menilai unsur untuk naik ke penyidikan sudah terpenuhi,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani asesmen psikologis yang menunjukkan adanya trauma, yang dinilai sebagai salah satu alat bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Muhama Axel, menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti baru, termasuk sketsa lokasi kejadian yang diklaim berbeda dari keterangan pelapor.

“Kami melampirkan sketsa baru yang menunjukkan perbedaan dengan laporan sebelumnya. Ada inkonsistensi keterangan dari pelapor,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Usai gelar perkara eksternal, penyidik akan melanjutkan dengan gelar internal guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini telah berjalan selama empat bulan sejak dilaporkan, dan saat ini memasuki tahap krusial yang berpotensi naik ke proses penyidikan apabila alat bukti dinilai cukup.

Pihak korban berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *