Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ternak ke Kejaksaan Lubuklinggau

  • Bagikan

Muratara, Intennews.id – Penyidik Kepolisian Sektor Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian ternak kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelimpahan dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial SH dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Humas Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, M. Aliudin, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit telah melakukan pelimpahan tahanan tahap dua dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.

Menurut Aliudin, pelimpahan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.

Selain itu, terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara terhadap tersangka SH telah lengkap (P21) sehingga penyidik diminta untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Tersangka SH diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 atau perubahan atas Pasal 363 ayat 1 butir ke-1 dan butir ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya:

1 buah karung warna putih corak hijau

1 buah tali nilon warna oranye panjang 1,5 meter

1 buah tali tambang warna abu-abu panjang 5 meter

1 ekor Kerbau betina berwarna abu-abu

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hingga tahap persidangan di pengadilan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *