Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muba Jelang Operasi Ketupat Musi 2026

  • Bagikan

MUSI BANYUASIN, INTENNEWS.ID — Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, aparat Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam dua operasi terpisah yang berlangsung pada 11–12 Maret 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial AW (27) dan AM (42). Dari kedua tersangka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto total 30,42 gram serta uang tunai Rp7.080.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.

Petugas yang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, tersangka AW ditemukan sedang duduk di teras sebuah bedeng.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk merek Nomos di saku celana tersangka.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp80.000 serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada Kamis dini hari (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tersangka AM berada di dalam pondok. Saat memeriksa tas berwarna cokelat miliknya, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang dibungkus menggunakan kertas tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp7.000.000 serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram, uang tunai Rp7.080.000, plastik bekas obat nyamuk Nomos, tujuh lembar kertas tisu pembungkus sabu, satu tas cokelat, dua unit telepon genggam, serta satu celana pendek jeans biru milik tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026.

“Menjelang Operasi Ketupat Musi 2026, kami meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Dua pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga wilayah Musi Banyuasin tetap aman,” ujar Ruri.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di balik kedua tersangka.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada para pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di seluruh wilayah menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026.

“Pemberantasan narkoba menjadi bagian penting dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih mendalami kedua kasus tersebut. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi proses penyidikan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *