Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tulungagung, Dua Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

Tulungagung, Intennews.id — Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Dua orang tersangka ditangkap karena menyuntikkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk dijual kembali.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (12/03/2026) oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung setelah menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kg di beberapa wilayah seperti Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru.

Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial HM, warga Blitar, dan IM, warga Tulungagung.

“Kedua tersangka melakukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram,” ujar Ihram Kustarto, Kamis (12/03/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 300 tabung elpiji, empat alat suntik gas, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

Menurut Kapolres, praktik penyuntikan gas tersebut dilakukan di rumah salah satu tersangka yang berada di wilayah Blitar. Gas elpiji 3 kilogram yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat di Tulungagung justru dikirim dan dijual ke luar wilayah.

“Hasil penyelidikan menunjukkan elpiji bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat Tulungagung justru disalurkan ke luar rayon, salah satunya ke wilayah Blitar,” jelasnya.

Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun. Dari setiap tabung elpiji 12 kilogram yang berhasil diisi ulang menggunakan gas subsidi, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung.

Saat ini, penyidik Polres Tulungagung masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *