BANYUASIN,IntensNews.id — Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam satu hari operasi di Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (26/3/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Tersangka pertama berinisial MJ (27) diamankan di area pemakaman Desa Sungai Rengit Murni sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam celana, serta barang bukti lain berupa timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka K (33) di pinggir jalan Desa Suka Makmur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu saat transaksi berlangsung. Hasil pengembangan mengarah ke tempat tinggal tersangka, di mana ditemukan lima paket sabu tambahan beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan delapan paket sabu dengan total berat bruto 13,42 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit ponsel Android. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.






