Lahat, IntensNews.id — Satreskrim Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan satu tersangka yang terlibat dalam enam laporan polisi berbeda. Tersangka bernama Rikky Andrio bin Mirwan (39), warga Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, yang diketahui merupakan mantan anggota TNI AD (pecatan).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Redho Rizki Pratama STrK, SIK, MSi, didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE bersama Tim Jagal Bandit.
Aksi penggelapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka datang ke rumah korban Meilawati (46) di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat Street (BG 6964 EAN) untuk menjemput anak dan istrinya.
Setelah motor diberikan, tersangka tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Lahat.
Selain laporan Meilawati, tersangka juga terlibat dalam 5 laporan polisi lainnya yang tersebar di wilayah hukum Polres Lahat, Sekta Jarai, dan Sekta Kikim.
Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di Polres Lahat. Dalam pemeriksaan, Rikky mengakui motor hasil pinjaman tersebut telah ia gadaikan kepada seorang pria yang tidak dikenalnya sebesar Rp2,5 juta di Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Uang hasil gadai itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Polres Lahat menyita beberapa barang bukti penting, di antaranya ,1 lembar STNK Honda Beat Street BG 6964 EAN, 1 buah BPKB Honda Beat Street BG 6964 EAN, 1 helai baju kaos warna hitam
Tersangka kini ditahan di Unit Pidum Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
—
META DESCRIPTION
Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan satu tersangka dengan enam laporan polisi. Tersangka, mantan anggota TNI, menggadaikan motor korban dan kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
—
SEO TAGS
Penggelapan motor Lahat,
Kasus kriminal Polres Lahat,
Satreskrim Polres Lahat,
Pengungkapan kasus penggelapan,
Mantan TNI tersangka penggelapan,
Lahat Sumsel kriminal,
Berita hukum dan kriminal,
Tersangka Rikky Andrio,
IntensNews Sumsel,
Polres Lahat Polda Sumsel
—
Jika ingin ditambahkan kutipan resmi Humas Polres, ilustrasi foto, atau versi caption untuk medsos, saya siap buatkan.






