OKI, INTENNEWS.ID – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang warga berinisial SH (53) yang diduga membakar lahan seluas sekitar satu hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut disampaikan dalam rilis Polres OKI pada Jumat (14/8/2026). Rilis disampaikan Wakapolres OKI Kompol Hamsal.
Wakapolres menjelaskan, penindakan bermula dari informasi titik panas atau hotspot yang diterima Polres OKI dari Polda Sumatera Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim dengan melakukan patroli menuju lokasi yang terdeteksi.
“Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Hamsal dalam rilis.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan, yakni satu korek api gas merek G2000 warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.
Menurut keterangan kepolisian, lahan tersebut sebelumnya ditanami tanaman karet. SH kemudian membersihkan lahan dengan cara membakar sebelum rencananya digunakan untuk menanam kelapa sawit.
Kapolres OKI Ingatkan Bahaya Karhutla
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan menggunakan api.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat,” ujar AKBP Eko.
Menurutnya, Polres OKI bersama jajaran akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang rawan terjadi karhutla, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Upaya pencegahan, kata Kapolres, tetap menjadi prioritas. Namun, apabila ditemukan praktik pembakaran lahan yang melanggar ketentuan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres OKI kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Masyarakat diminta tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Jika menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api meluas.





